Pada tahun 2016 bulan agustus – oktober surat peringatan dilayangkan dan puncaknya tanggal 25 pemerintah kota bekasi melakukan aksi penggusuran/bulldozer pada tanah yang ditempati warga dan tidak pernah melakukan identifikasi masalah serta sosialisasi yang baik pada warga dalam perihal kejadian tsb, 1 agustus 2024 menjadi catatan kritis untuk bagaimana sikap pemerintah kota bekasi menyikapi persoalan ini.

Perum Jasa Tirta II (Pjt II) merasa tidak pernah memberikan izin kepada pemerintah kota bekasi untuk mengambil alih lahan dan menjadikan lahan tersebut sebagai bentuk jalan raya (saat ini), dan catatanya ini adalah bentuk pelanggaran Mal administrasi (perbuatan melampaui kewenangan dan merugikan) prinsipnya ada eskalasi angka kerugian materil dan i materil (perdata), bagi warga korban penggusuran pekayon yang mesti nya dapat pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

Berlandaskan Pasal 28 h ayat 1 uud 1945 setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Serta dengan contoh lain ini di kuatkan juga dalam pasal 40, uu 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mengatakan setiap orang berhak bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Ucap koordinator aliansi pekayon menggugat M. Bintang R. S. Warga kota bekasi merupakan tempat warga multi etnis dan kultur serta kawasan aktif tujuan urbanisasi, tidak ada yang salah dengan hal itu tetapi tidak benar jika negara membiarkan adanya konflik sosial kemasyarakatan yang belum selesai hingga hari ini, apalagi persoalan hak dan penghargaan atas tanah, tempat tinggal utama soal kemanusiaan mesti di nomer satukan, hal ini tentu untuk tercapainya negara yang adil, sejahtera, dan tidak ada yang menderita.

Dibalik persoalan sederhana soal hak hidup seorang individu yang sudah memiliki bangunan, keluarga, pekerjaaan dst. Hal itu mesti di bertanggung jawabkan kepada warga oleh pemerintah kota bekasi (Eksekutif Terkait/ Penjabat dan struktur, begitupun badan Legislatif DPRD Kota Bekasi)

Dengan kita tahu juga bersama kota bekasi menjadi tempat yang memiliki penghargaan soal ham (2017) mestinya tidak mendiamkan persoalan ini begitu saja, Permenkumhan No 34 Tahun 2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, diantaranya, terpenuhi hak pendidikan, kesehatan, perempuan dan anak, hak atas pekerjaan dan tentu saja hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *